TUGAS MATA KULIAH TEORI HUKUM & POLITIK HUKUM

Dosen Pengajar Dr. Tetti Samosir, S.H., M.H.

Dari

Suwarsit, S.H.

5619221074

Semester Satu (1)

Magister Kenotariatan Universitas Pancasila

DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………………………… 3

BAB II RANGKUMAN BUKU KARYA PROF. MAHMUD MD POLITIK HUKUM DIINDONESIA

  1. Arti dan Cakupan Politik Hukum……………………………………………………….. 4
  2. Pengaruh Politik Terhadap Hukum …………………………………………………….. 4
  3. Pilihan Konsepsi dan Indikator tentang Politik Mengapa Politik Hukum ….4
  4. Konfigurasi Politik dan Produk Hukum pada Demokrasi Liberal  ……………5
  5. Konfigurasi Politik dan Produk Hukum pada Demokrasi Terpimpin……….. 5
  6. Konfigurasi Politik dan Produk Hukum pada Demokrasi Orde Baru ……… 5
  7. Diskusi tentang Konfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukum…………. 6
  8. Demokrasi menuju Pembangunan Hukum Berwatak Responsif …………….. 6.
  9. Aktualisasi Temuan Pasca  Reformasi ………………………………………………….6

BAB III PEMBAHASAN(MEMBAHAS ISI DARI BUKU TERSEBUT DENGAN MEMBANDINGKANNYA DARI BUKU/PENDAPAT LAIN YANG BERKAITAN DENGAN SETIAP ISI BUKU)

  1. Arti dan Cakupan Politik Hukum………………………………………………………. 7
  2. Pengaruh Politik Terhadap Hukum ……………………………………………………. 7
  3. Pilihan Konsepsi dan Indikator tentang Politik Mengapa Politik Hukum …7
  4. Konfigurasi Politik dan Produk Hukum di Indonesia ……………………………9
  5. Sejarah Negara Indonesia dalam Politik Hukum ………………………………. 11

BAB IV PENUTUP (TANGGAPAN ATAU PENDAPAT SAYA TENTANG ISI DARI KARYA PROF. MAHMUD MD POLITIK HUKUM DI INDONESIA) ……….. 15

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………………16

BAB 1

PENDAHULUAN

Sebagai mahasiswa Ilmu hukum khususnya sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan Magister Kenotaritan Universitas Pancasila harus dapat memahami gejolak hukum bahwa hukum tidak selalu memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat. Mahasiswa harus memahami bahwa produk hukum banyak diwarnai kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan yang dominan. Dalam hal ini sebagai seorang mahasiswa harus dapat memahami kebijaksanaan hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah. Melalui Dosen Pengajar Ibu Dr. Tetti Samosir SH MH yang telah mewajibkan terhadap muridnya untuk membuat book report Politik Hukum Indonesia karya Prof Moh. Mahfud MD. Terhadap book report tersebut Mahasiswa Magister Kenotaritan Universitas Pancasila dapat memahami terhadap kebijaksanaan Hukum (Ilmu Politik Hukum).

BAB II

RANGKUMAN BUKU KARYA PROF. MAHMUD MD POLITIK HUKUM DI INDONESIA PADA SETIAP BABNYA

  1. Arti dan Cakupan Politik Hukum

Politik hukum adalah pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang semuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam pembuakaan UUD 1945. Arti lain terhadap Politik Hukum adalah sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arahperkembangan hukum yang dibangun.[1] Cakupan politik hukum pertama adalah kebijakan negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara. Kedua latar belakang politik ekonomi, sosial,budaya atas lahirnya produk hukum, Ketiga, penegakan hukum didalam kenyataan lapangan.[2]

  • Pengaruh Politik Terhadap Hukum

Hukum tidak selalu dapat menjamin keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban dalam masyarakat. Justru hukum yang dibuat kadang tidak sedikit yang bertentangan dengan masyarakat. Hal ini tidaklah lain disebabkan oleh produk hukum yang dibuatnya pengaruh dari kebijakan dan kepentingan politik para penguasa. Artinya hukum tidak hanya dipandang sebagai suatu pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan yang bersifat dassolen melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan (dassein).[3]

  • Pilihan Konsepsi dan Indikator tentang Politik Mengapa Politik Hukum

Ilmu hukum diibaratkan sebagai pohonnya kemudian melahirkan cabang-cabang berbagai bidang hukum seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan seagainya. Jika ada pertanyaan hubungan kausalitas anatara hukum dengan politik atau pertanyaan apakah hukum mempengaruhi politik ataukah politik yang mempengaruhi hukum. Maka paling tidak ada tiga jawaban pertama hukum determinan tas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan hukum. Kedua, politik determinan atas hukum karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi. Ketiga, yang sederajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lainya karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan hukum.[4]

  • Konfigurasi Politik dan Produk Hukum pada demokrasi liberal

Konfigurasi politik pada demokrasi leberal dimulai pada akhir pendudukan jepang, yakni pemerintah menjanjikan kemerdekaan bangsa Indonesia yang ditindaklanjuti dengan pembentukan badan pembentuk rancangan UUD 1945 dan badan persiapan kemerdekaan seperti pembentukan panitia undang-undang, pengesahan pembukaan batang tubuh UUD, dan sebagainya).[5] Produk hukum pada masa itu seperti halnya pembentukan UU agraria, UUD 45 bahkan UUDS hingga menjadikan pemerintahan kita Republik Indonesia Serikat pada masa itu.[6]

  • Konfigurasi Politik dan Produk Hukum pada Demokrasi Terpimpin

Konfigurasi politik demokrasi terpimpin dimulai sejak dikeluarkanya dekrit presiden 5 Juli 1959. selama kurun waktu 1959-1965 sistem pemerintahan Indonesia dibawah presiden soekarno adalah sistem pemerintahan yang otoriter. Keotoriteranya terlihat dalam kepres yang membubarkan partai-partai sainganya seperti masyumi,PKS bahkan dengan Kepres Presiden menghentikan pelaksanaan tugas DPR yag secara tidak langsung membubarkan DPR dimana pembubaran tersebut bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945.[7] Karakter produk hukumnya periode pemilu tanpa ada pemilu, keharusan perubahan pada UU Pemda, disektor hukum agraria meneruskan usaha periode sebelumnya.

  • Konfigurasi Politik dan Produk Hukum pada Demokrasi Orde Baru

Konfigurasi politik pada orde baru dimulai sejaklengsernya presiden soekarno dan sistem pemerintahan dibawah kendali pemerintahan presiden soeharto. Tragedi pemberontakan G30S PKI pada masa itu Presiden Soekarno tidak dapat mempertanggung jawabkan. MPRS mencabut Presiden Soekarno sekaligus menetapkan Presiden Soeharto sebagai penggantinya. Kelahiran orde baru mendefinisikan tatanan kehidupan negara danbangsa diletakan kembali pada pelaksanaan kemurnian pancasila dan UUD 1945. [8] Musuh utama orde baru adalah PKI dan para pengikutnya, militer menjadi peran utama pemerintah, pemilu yang berfokus menguatkan Golkar merupakan ciri-ciri produk hukumdan pemerintahan padamasaorde baru.

  • Diskusi tentang Konfigurasi Politik dan Karakter Produk Hukum

            Pada intinya bab ini megaskan kembali atau menguraikan secara singkat dari konfigurasi politik dan produk hukum pada pemerintahan demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi orde baru. dimana simpulanya adalah secara ringkas dapat dikemukakan studi ini (maksudnya dari bab-bab sebelumnya) berangkat dari asumsi bahwa hukum merupakan produk politik sehingga hukum dipandang sebagai formalisasi yuridis dari kehendak-kehendak politik yang saling beriterkasi dan bersaingan.[9]

  • Demokratisasi menuju Pembangunan Hukum Berwatak Responsif

Studi hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produkhukum menghasilkan tesis bahwa setiap produk hukum merupakan percerminan dari konfigurasi politik yang melahirkanya. Artinya setiap muatan produk hukum akan sangat ditentukan oleh visi politik kelompok dominan (penguasa). Oleh karena itu setiapupaya melahirkan hukum-hukum yang berkarakter responsif harus dimulai dari upaya demokratisasi dalam kehidupan politik.[10] Pada intinya pada bab ini penulis buku setuju jika pengujian terhadap UUD dilakukan oleh Mahkamah Agung, yang mana diIndonesia hak uji materiil terhadap UU belum diadakan dengan alasan tidakada pengaturanya dalam UUD1945 dan alasan lain yang bersifat teknis.

  1. Aktualisasi Temuan Pasca  Reformasi

Temuan hubungan kausalitas politik dan produkhukum pada masa pasca reformasi terlihat pada adanya perubahan UU dan penghapusan Tap MPR.

BAB III PEMBAHASAN

(MEMBAHAS ISI DARI BUKU TERSEBUT DENGAN MEMBANDINGKANNYA DARI BUKU/PENDAPAT LAIN YANG BERKAITAN DENGAN SETIAP ISI BUKU)

A. Arti dan Cakupan Politik Hukum

            Pengertian politik hukum menurut Sunarti Hartono adalah sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.[11] Cakupan politik hukum dapat meliputi pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, proses pembaruan dan pembuatan hukum, yang mengarah pada sikap kritis terhadap hukum yang berdimensi ius contitutum dan menciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum, serta pentingnya penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para  penegak hukum.

B. Pengaruh Politik Terhadap Hukum

            Faktor-faktor yang akan menentukan politik hukum tidak semata-mata ditentukan oleh apa yang kita cita-citakan atau tergantung pada kehendak pembentuk hukum, praktisi atau para teoritisi belaka, tetapi ikut ditentukan pula oleh kenyataan serta perkembangan hukum di lain-lain negara serta perkembangan hukum internasional. Perbedaan politik hukum suatu negara tertentu dengan negara lain inilah yang kemudian menimbulkan apa yang disebut dengan  politik hukum nasional.[12]

C. Pilihan Konsepsi dan Indikator tentang Politik Mengapa Politik Hukum

            Dilihat dari fungsinya maka hukum yang berkarakter responsif bersifat aspiratif. Artinya, memuat materi-materi yang secara umum sesuai dengan aspirasi atau kehendak masyarakat yang dilayaninya, sehingga produk hukum itu dapat dipandang sebagai kristalisasi dari kehendak masyarakat. Adapun hukum yang berkarakter ortodoks bersifat positivis-instrumentalis. Artinya, memuat materi yang lebih merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah. Jika dilihat dari segi penafsiran, maka produk hukum yang berkarakter responsif biasanya memberi sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan peluang yang sempit itu pun hanya berlaku untuk hal-hal yang benar-benar bersifat teknis.[13]

            Adapun produk hukum yang berkarakter ordoks memberi peluang luas kepada pemerintah untuk membuat berbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihak dari pemerintah dan tidak sekadar masalah teknis. Oleh sebab itu, produk hukum yang berkarakter responsif biasanya memuat hal-hal penting secara cukup rinci, sehingga sulit bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri.

Dalam buku Politik Hukum Karya Abdul Latif tidak menjelaskan terhadap konsepsi dan indikator tentang mengapa politik hukum dalam sub babnya namun saya secara eksplisit terhadap konsepsi ini dapat dilihat dan dipahami pada buku tersebut tentang bagaimana Abdul Latif mencoba kebutuhan hukumnya dalam politik yaitu Ius Constitutum dan perubahan kehidupan masyarakat, Ius Constituendum, proses perubahan Ius Constitutum dan perubahan kehidupan masyarakat menjadi Ius Constituendum

            Ius Constitutum merupakan hukum yang berlaku merupakan hukum yang sudah ditetapkan dan berlaku pada suatu tempat tertentu. Ketentuan tersebut dapat juga ketentuan sopan santun, ketentuan moral, ketentuan agama, ketentuan hukum. Seorang petugas hanya melakukan politikhukum bila ia menghadapi kesukaran yang timbul karena ketidak sesuain antara ketentuan hukum, yang telah ditetapkan atau yang harus dilakukan dengan kenyataan kehidupan masyarakat dihadapi.[14] Sedangkan perubahan masyarakat keadaan sesuatu yang berbeda dari keadaan sebelumnya.[15]

            Ius Constitundum adalah hukum yang merupakan hasil analisis Ius Constitutum dan perubahan kehidupan masyarakat, artinya hukum yang seharusnya berlaku.[16] Misalnya Pasal 338 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang,atas perbuatanya iadihukum penjara selama-lamnya 15 tahun penjara. Kalimat yangmengharuskan atau kalimat yang mewajibanadalah kalimat yang secara eksplisit menggunakan kata harus atau wajib dengan segala bentuk aktif atau pasifnya. Kalimat demikian sebagai suatu ketentuan hukum menetapkan suatu kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melakukan perbuatan yang ditentukan.[17]

            Terhadap proses perubahan Ius Constitutum menjadi Ius Constitundum diartikan suatu rangkaian kegiatan yang membentuk suatu kejadian. Rangkaian tersebut terdiri dari menguraikan unsur-unsur ius constitutum, menguraikan unsur-unsur perubahan kehidupan masyarakat, mebandingkan unsur-unsur ius constitum dengan unsur perubahan kehidupan masyarakat hingga menemukan troble dalam menerapkan ius constitundum pada kenyataan hidup.[18]

D. Konfigurasi Politik dan Produk Hukum di Indonesia

Bintan Ragen Saragih mendefinisikan konfigurasi politik hukum sebagai suatu kekuatan-kekuatan politik yang riel dan eksis dalam suatu sistem politik. Konfigurasi ini biasanya muncul dalam wujud partai-partai politik. Jika partai politik ini berperan secara nyata dalam sistem politik yang berlaku dalam pengambilan kebijakan hukum maupun kebijakan lainnya, maka konfigurasi politik itu adalah konfigurasi politik yang demokratis. Sedangkan apabila berlaku sebaliknya maka konfigurasi politik itu adalah konfigurasi politik otoriter. Kekuatan politik juga nampak dalam organisasi-organisasi kepentingan, tokoh berpengaruh dan sebagainya.[19]

Konfigurasi kekuatan dan kepentingan pemerintah sebagai  badan pembuat undang-undang menjadi penting karena proses pembuatan undang-undang modern bukan sekedar perumusan materi hukum secara baku sesuai rambu-rambu yuridis saja, melainkan pembuatan suatu keputusan politik. Intervensi-intervensi dari eksternal maupun internal pemerintah, bahkan kepentingan politik global secara tidak langsung turut mewarnai proses pembentukan undang-undang. Intervensi tersebut terutama dilakukan oleh kelompok yang mempunyai kekuatan dan  kekuasaan baik secara politik, sosial maupun ekonomi.[20]

Konfigurasi politik otoriter adalah susunan sistem politik yang lebih memungkinkan negara berperan sangat aktif serta mengambil seluruh inisiatif dalam pembuatan kebijakan negara. Konfigurasi ini dicirikan oleh dorongan elit kekuasaan untuk memaksakan persatuan, penghapusan oposisi terbuka, dominasi pimpinan negara untuk menentukan kebijakan negara dan dominasi kekuasaan politik oleh elit politik yang kekal. Konfigurasi politik otoriter menghasilkan produk hukum yang berkarakter ortodoks. [21]

Hukum merupakan hasil tarik-menarik pelbagai kekuatan politik yang terealisasi dalam suatu produk hukum. Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa hukum merupakan instrumentasi dari putusan atau keinginan politik sehingga pembentukan peraturan perundang-undangan disarati oleh berbagai kepentingan. Oleh karena itu pembuatan undang-undang menjadi medan pertarungan dan perbenturan berbagai kepentingan badan pembuat undang-undang yang menerminkan suatu konfigurasi kekuatan dan kepentingan yang terdapat dalam masyarakat.[22]

Merujuk pada UUD 1945 yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, lembaga-lembaga negara yang dapat merumuskan politik hukum nasional adalah (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat dan (2) Dewan Perwakilan Rakyat. MPR dapat merumuskan politik hukum dalam bentuk Undang-Undang Dasar. Setelah perubahan ketiga UUD 1945, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara (supreme body), tetapi hanya merupakan sidang gabungan (joint session) yang mempertemukan Dewan Permusyawaratan Rakyat dengan Dewan Perwakilan Daerah.[23] 

Produk dari kedua lembaga yang bergabung dalam MPR, yang dituangkan ke dalam penetapan atau perubahan UUD tersebut, merupakan politik hukum. Artinya, segala bentuk perubahan dan penetapan yang dilakukan oleh MPR terhadap UUD disebut sebagai politik hukum, karena merupakan salah satu kebijaksanaan dasar dari penyelenggara negara dan dimaksudkan sebagai  instrumen untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.[24]

Dengan demikian, pasal-pasal yang terdapat dalam UUD yang merupakan produk dari MPR adalah cetak biru untuk merealisasikan tujuan-tujuan negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat merumuskan politik hukum dalam bentuk undang-undang, karena kedudukannya sebagai kekuasaan legislatif.

Konfigurasi politik dan produk hukum di Indonesia lain dapat terlihat ketika Indonesia dilanda krisis monetar pada Tahun  1997.  Hubungan dengan masalah tersebut pemerintah pusat terlalu campur tangan kepada pemerintah daerah hingga menyebabkan pemerintah pusat disaat ekonomi global tidak membaik tidak mampu mempertanggung jawabkan keadaan ekonomi daerah. Masyarakat menuntut adanya perubahan dalam sistem pemerintahan yang sebelumnya sentralisasi dengan desentralisasi. Desentralisasi dapat terlihat dan dirasakan dalam pemerintahan Indoneisiahingga saat ini seperti halnya Pilkada secara lanngsung sebagaimana UU No. 32 Tahun 2004 sebagai produk hukumnya.[25]

Abdul Latif terhadap pada politik hukum agraria istilah agraria hanya digunakan dalam arti sempit, sehingga dalam praktik sehari-hari tanah agraria sering disamakan begitu saja. Hukum perairan dan sumber daya yang komprehensif, pemakaian agraria dalamartian yang sempit telah melahirkan hukumsektoralyang berbenturan dengan hukum tanah atau UUPA itu sendiri. Mengingat cakupan agraria penting harus mempertimbangkan politik hukum bagi aspek-aspek agraria diluar tanah tersebut. Hak menguasai sebagaimana terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945  persoalan yang sering muncul adalah bergesernya penggunaan hak menguasai yang berintikan mengatur dalam kerangka populisme menjadi memiliki dalam rangka pragmatisme untuk melaksanakan program pembangunan ekonomi yang berorentasi pada pertumbuhan. Istilah lain pemiskinan petaniterjadi karena pemerintah keluar dari ideologis UUPA, yakni dari populisme menjadi liberal individualisme.[26] Akhirnya politik hukum agraria sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU No.5 Tahun 1960 secara prinsip tidak perlu dirubah, sebab pada dasarnya yang menjadi masalah adalah implementasinya.[27]

  • Sejarah Negara Indonesia dalam Politik Hukum

Dalam sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periode sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Terjadinya perubahan itu karena hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika politik yang melahirkannya berubah.

  1. Perubahan Berbagai UU. Tampak jelas dan terbukti secara gamblang bahwa โ€hukum sebagai produk politikโ€ sangat ditentukan oleh perubahan-perubahan politik. Begitu rezim Orde Baru di bawah kekuasaan Suharto jatuh, maka hukum-hukum juga lansung diubah, terutama hukum-hukum publik yang berkaitan dengan distribusi kekuasaan yakni hukum tata negara. Berikut ini beberapa contohnya:[28]

a. UU tentang Partai Politik dan Gelongan Karya diganti dengan UU tentang Kepartaian. Jika semula rakyat dipaksa untuk hanya menerima dan memilih tiga organisasi sosial politik tanpak boleh mengajukan alternatif, maka sekarang rakyat diperbolehkan membentuk partai politik yang eksistensinya di parlemen bisa dibatasi oleh rakyat melalui pemilu dengan memberlakukan electoral theshold dan/atau parliamentary threshold.

 b. UU tentang Pemilu dibongkar dengan menghapus porsi anggota DPR dan MPR yang diangkat oleh presiden. Penyelenggara pemilu juga dilepaskan dari hubungan struktural dengan pemerintah, dari yang semula diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri dialihkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat mendiri.

 c. UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dirombak sejalan dengan perubahan UU tentang Pemilu. Perubahan atas UU ini sampai tahun 2004 berisi pengurangan terhadap jumlah anggota DPR yang diangakat serta pengangkatan anggota MPR secara lebih terbuka, namun sejak pemilu 2004 perubahan atas UU sudah meniadakan pengangkatan sama sekali dan memasukkan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga negara yang baru sejalan dengan amandemen atas UUD 1945 yang menentukan bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

d. UU tentang Pemerintah Daerah juga diganti, dari yang semula berasas otonomi nyata dan bertanggung jawab menjadi berasas otonomi luas, dari yang secara politik sentralistik menjadi desentralistik.

2. Penghapusan Tap MPR. Pasca reformasi 1998 perubahan hukum bukan hanya mengantarkan perubahan berbagai UU seperti yang dikumukan di atas, melainkan menyentuh juga peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Ketetapan Majelis Pemusyawaratan rakyat (Tap MPR) dan UndangUndang Dasar (UUD) 1945. untuk tingkat Tap MPR yang mula-mula ditiadakan adalah Tap MPR No. II/MPR/1978 tetang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan Tap MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum, tetapi akhirnya Tap MPR sendiri dinyatakan dihapus dari peraturan perundang-undangan sejalan dengan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. Amandemen UUD 1945 mengubah hubungan antar lembaga negara dari yang vertikalstruktural menjadi horizontal-fungsional sehingga ada lagi lembaga tertinggi negara. MPR yang semula merupaka lembaga tertinggi negara diturunkan derajatnya menjadi lembaga negara biasa yang sejajar dengan lembaga negara dlainnya yaitu DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial. Dengan posisi yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, maka peraturan perundang-undangan di dalam tata hukum tidak lagi mengenal Tap MPR sebagai peraturan. Adapun  tap MPR yang sudah terlanjur ada yang jumlahnya mencapai 139 Tap sejak tahun 1960 hingga tahun 2003 tetap berlaku sesuai dengan perintah pasal I Aturan Tambahan UUD 1945 hasil amandemen, MPR mengeluarkan Tap No. I/MPR/2003 merupakan Tap Terakhir yang menutup semua Tap MPR yang bersifat mengatur dalam arti tidak boleh ada lagi setelah itu Tap MPR yang bersifat mengatur.[29]

3. Perubahan Undang-undang Dasar. Penghapusan Tap MPR seperti yang telah disinggung di atas sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan merupakan akibat dari perubahan atau amandemen atas UUD 1945. Perubahan UUD 1945 itu sendiri merupakan produk politik hukum di Indonesia pasca reformasi. Pada masa reformasi ada arus pemikiran kuat yang dimotori oleh berbagai kampus dan para pegiat demokrasi bahwa reformasi konstitusi merupakan kaharusan jika ingin melakukan reformasi. Karena krisis multi dimensi yang menimpa Indonesia disebabkan sistem politik yang otoriter sehingga untuk memperbaikinya harus dimulai dari perubahan sistem politik agar menjasi demokratis. Untuk membangan sistem politik yang demokratis haruslah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 karena sistem politik otoriter yang dibangun selalu masuk dari celah-celah yang ada pada UUD 1945 tersebut.  Ada hal lain yang memperkuat alasan dilakukannya amandemen atau perubahan UUD 1945 yakni alasan konstitusi sebagai resultante atau produk kesepakatan politik sebagaimana dikemukankan oleh KC Whese. Sebagai resultante, kontitusi merupakan kesepakatan pembuatannya sesuai dengan keadaan politik, ekonomi, sosial, dan budaya pada saat dibuat.[30]

BAB IV

PENUTUP (TANGGAPAN ATAU PENDAPAT SAYA TENTANG ISI DARI KARYA PROF. MAHMUD MD POLITIK HUKUM DI INDONESIA)

             Dari sisi arti dan cakupan pada buku karya Prof. Mahmud MD politik hukum di indonesia kurang luas namun kelebihan dari buku ini dibanding dengan buku lain. Buku karya Prof Mahmud MD Politik Hukum Indonesia dibandingkan dengan Bukunya Abdul Latif dan Hasbi Ali cara mengantarkan pembaca dan memahami campur tangan politik pada produk hukum lebih mudah dipahami. Maksud saya buku karya Prof Mahmud MD dijelaskan fakta-fakta politik hukum pada perkembangan sejarah dari demokrasi liberal,demoktrasi terpimpin, hingga demokrasi era orde baru. Setelah menggambarkan dalam perjalanan sejarah politik hukum pada pemerintahan indonesia dari pasca merdeka hingga orde baru buku tersebut secara otomatis pembaca akan mudah meresapi dan menggambarkan bahwa benar adanya campur tangan politik dalam produk hukum. Tidak seperti buku Abdul Latief dan Hasbi Ali yang mengantarkan pemahaman kebutuhan politik dengan hukum dengan menjelaskan Ius Constitutum, perubahan masyarakat,Ius Constitundum, dan proses perubahan Ius Contituntum ke Ius Constitundum sehingga menurut pembaca perlu pemahaman yang lebih mendalam atau lebih konsentrasi akan kebutuhan politik pada undang-undang.

            Disisi lain buku karya Prof. Mahmud MD politik hukum di indonesia menjelaskan demokratisasi menuju pembangunan berwatak responsif dimana memberikan pendapat yang tepat terhadap lembaga yang berhak dan berkompenten terhadap uji materiil UUD 1945. Secara keseluruhan pada intinya buku karya Prof. Mahmud MD Politik Hukum di Indonesia bahasa mudah dimengerti, tulisanya runtut (alur ceritanya gamblang), sehingga mudah dipahami dengan cepat.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, Cetakan Kedua, Sinar  Grafika, Jakarta, 2011.

Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, Cetakan Keenam, Sinar  Grafika, Jakarta, 2019.

Bintan Ragen saragih, Politik Hukum ,  CV Utomo , Bandung,  2006.

Frenki,  Politik Hukum dan Perannya dalam Pembangunan hukum di Indonesia Pasca Reformasi,  tulisan bebas, Fakultas Syariโ€™ah IAIN Raden Intan, Lampung, tanpa tahun

Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke Tujuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2002.

Satya arinanto, Kumpulan  Materi Presentasi Hukum  ( dikumpulkan dari berbagai referensi),  Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.

Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.


[1] Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Cetakan ke Tujuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017, hlm. 2

[2] Ibid., hlm. 2

[3] Ibid., hlm. 8-9

[4] Ibid., hlm. 16

[5] Ibid., hlm. 23

[6] Ibid., hlm. 25

[7] Ibid., hlm. 129

[8] Ibid., hlm. 195

[9] Ibid., hlm. 293

[10] Ibid., hlm. 368

[11] Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991, hlm.1

[12] Ibid.,hlm. 7

[13] Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, Cetakan Kedua, Sinar  Grafika, Jakarta, 2011, hlm.31

[14] Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, Cetakan Keenam, Sinar  Grafika, Jakarta, 2019, hlm.37

[15] Ibid., hlm., 51

[16] Ibid., hlm., 57

[17] Ibid., hlm., 59

[18] Ibid., hlm., 59

[19] Bintan Ragen saragih, Politik Hukum ,  CV Utomo , Bandung,  2006 , hlm. 33

[20] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2002, hlm. 126

[21] Satya arinanto, Kumpulan  Materi Presentasi Hukum  ( dikumpulkan dari berbagai referensi),  Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2010, hlm. 77

[22] Satjipto Rahardjo, Op. Cit., hlm. 126.

[23] Ibid., hlm., 87

[24] Ibid., hlm., 89

[25] Ibid., hlm., 95

[26] Ibid., hlm., 121

[27] Ibid., hlm., 122

[28] Frenki,  Politik Hukum dan Perannya dalam Pembangunan hukum di Indonesia Pasca Reformasi,  tulisan bebas, Fakultas Syariโ€™ah IAIN Raden Intan, Lampung, tanpa tahun, hlm. 6

[29] Ibid.

[30] Ibid.

Leave a comment